Wajib Tahu ! Cara Cek Nomor TPS Pemilu 2024

Wajib Tahu ! Cara Cek Nomor TPS Pemilu 2024

partai-kedaulatan.org – TPS ialah singkatan dari daerah pemungutan bunyi Pemilu. Daerah ini menjadi lokasi pemungutan bunyi atau pencoblosan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 akan datang.

cek nomor tps

 

Sebelum 14 Februari 2024, pemilih telah wajib mengenal lokasi TPS daerah mencoblos. Lalu, bagaimana metode cek nomor TPS Pemilu 2024? Berikut penjelasannya.

Sistem Cek Nomor TPS Pemilu 2024

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilu, Daerah Pemungutan Bunyi (TPS) ialah daerah dikerjakannya pemungutan bunyi dalam progres Pemilihan Awam (Pemilu). Sementara itu, Daerah Pemungutan Bunyi Luar Negeri (TPSLN) ialah daerah progres pemungutan bunyi di luar negeri.

Nomor TPS menjadi rujukan bagi pemilih untuk mengenal lokasi daerah pencoblosan atau pemungutan bunyi Pemilu. Menurut isu legal dari Komisi Pemilihan Awam (KPU) RI, berikut sebagian metode mengecek nomor TPS Pemilu 2024.

  • Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Kemudian, masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
  • Lalu klik tombol “Pencarian”
  • Sesudah itu, akan timbul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan domisili potensial TPS
  • Kabar nomor TPS bisa dipandang pada komponen kanan atas
  • Apabila data tak teregistrasi, karenanya tertulis peringatan ‘Data anda belum teregistrasi!’. Pemilih akan dipinta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk mempertimbangkan data diri ada di DPT.

TPS Buka Jam Berapa?

Mengutip Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan bunyi Pemilu di TPS dijalankan mulai pukul 07.00 hingga dengan pukul 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, TPS Pemilu buka jam 07.00-13.00 waktu setempat.

Apa Saja yang Mesti Dibawa ke TPS?

Ada sebagian dokumen atau berkas penting yang wajib dibawa pemilih ke TPS pada hari pemungutan bunyi. Berikut dokumen yang wajib dibawa ke TPS.

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Konsisten (DPT):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
  • Formulir figur C Pemberitahuan – KPU

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Contoh A surat pindah memilih

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Untuk formulir figur C6 atau surat pemberitahuan Pemilu akan dibagikan terhadap pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan bunyi atau optimal tanggal 11 Februari 2024.

Partai Kedaulatan